3 Jenis Partnership/ Persukutuan Bisnis
3 Jenis Partnership/ Persukutuan
1. Persekutuan umum merupakan persekutuan di mana semua pemilik berbagi dalam kegiatan operasional bisnis dan dalam mengasumsikan tanggung jawab atas hutang perusahaan. Persekutuan umum merupakan pemilik (sekutu) yang memiliki tanggung jawab terbatas dan aktif mengelola perusahaan.
2. Persekutuan terbatas merupakan pemilik yang menginvestasikan dana atau uang nya ke dalam bisnis tetapi tidak memiliki tanggung jawab mengelola hutangnya atau kerugiannya di investasi. Tanggung jawabnya terbatas, dalam arti sekutu terbatas bertanggung jawab atas hutang perusahaan di luar apa yang diinvestasikan ke dalam perusahaan tersebut. Dengan kata lain, tanggung jawabnya hanya sebatas jumlah dana yang ditanamkan dalam perusahaan
3 Persekutuan yang terbatas kepemilikannya . Bentuk persekutuan ini mirip dengan korporasi yang kegiatannya juga mirip korporasi, namun pajaknya merupakan pajak partnership dan bertujuan menghindari tarif pajak korporasi.
Komentar
Posting Komentar